Kebijakan dan
Perundang-Undangan Kehutanan Medan,
Januari 2019
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh:
Wulan Syahputri Nst
161201006
HUT-3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG KEHUTANAN
Undang-Undang Tentang Kehutanan
UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1967
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Dalam Undang-undang ini dan dalam peraturan Perundangan pelaksanaannya yang
dimaksud dengan:
(1) "Hutan" ialah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohonan yang
secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam
lingkungannya dan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan.
(2) "Hasil Hutan" ialah benda-benda hayati yang dihasilkan dari
hutan.
(3) "Kehutanan" ialah kegiatan-kegiatan yang bersangkut- paut
dengan hutan dan pengurusannya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri
dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa)
yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk
ekosistem.
2. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam
hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin
kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
keanekaragaman dan nilainya.
3. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik
antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung
dan pengaruh mempengaruhi.
4. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di
darat maupun di air.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak
dapat dipisahkan.
3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan
oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak
atas tanah.
5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas
tanah.
6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat
hukum adat.
7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
memproduksi hasil hutan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.
2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis
dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan
mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan
penegakan hukum.
3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang
memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi
pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan,
kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa
depan.
4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya
disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah
lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu
tertentu.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam
lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan
melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan
maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan,
yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.
4. Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu
secara tidak sah yang terorganisasi.
Peraturan Pemerintah Tentang Kehutanan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN
HUTAN
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Kesatuan pengelolaan hutan selanjutnya disingkat KPH, adalah wilayah
pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola
secara efisien dan lestari.
2. Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab
pengelolaan hutan dalam wilayah yang dikelolanya.
3. Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan,
mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem
dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat
yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan
oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
memproduksi hasil hutan.
4. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
Peraturan Perundangan Lainnya Yang Berkaitan dengan Kehutanan
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR: SK. 511/Menhut-V/2011 TENTANG PENETAPAN PETA DAERAH ALIRAN
SUNGAI
Menetapkan :
1. Peta Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilengkapi
dengan nama, batas, dan kode DAS adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran
Keputusan Menteri Kehutanan ini.
2. Peta DAS sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU
menjadi acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota
dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS.
3. Peta DAS dalam DIKTUM KESATU apabila diperlukan
akan dilakukan peninjauan kembali menyangkut perubahan nama, batas dan kode
DAS.
PERATURAN MENTERI
NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN
PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 5 TAHUN
1999 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN MASALAH HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, (untuk
selanjutnya disebut hak ulayat), adalah kewenangan yang menurut hukum adat
dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang
merupakan lingkungan para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya
alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan
kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun
temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah
yang bersangkutan.
2. Tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari
suatu masyarakat hukum adat tertentu.
3. Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan
hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan
tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar